Profil


Tugas Pokok

Lembaga Penjaminan Mutu (disingkat LPM) mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, LPM menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;

b. pelaksanaan pengembangan mutu akademik;

c. pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik;

d. pelaksanaan administrasi Lembaga.