Tingkatkan Kuantitas & Kualitas Asesor BKD, LPM gelar Kegiatan Penyamaan Persepsi
LPM UIN RIL – 08 September 2022

Asesor BKD (Bebab Kerja Dosen) adalah dosen yg memiliki kewenangan dalam melakukan penilaian terhadap rencana dan laporan BKD/Laporan Kinerja Dosen (LKD). Per semester, semua dosen di Indonesia baik yang bertugas di PTN maupun PTS punya kewajiban menyusun dan mengirimkan RKD (Rencana Kerja Dosen) dan LKD. RKD dan LKD yang dikirimkan tentunya perlu diperiksa apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau belum.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh asesor BKD yang dijelaskan sebelumnya. Sehingga RKD yang sudah disetujui asesor kemudian menjadi BKD. Pada akhir semester, dosen berkewajiban menyusun RKD yang berisi laporan pencapaian BKD. LKD juga perlu diperiksa dan dinilai oleh asesor BKD. Sehingga bisa memenuhi kewajiban BKD atau tidak. Sekaligus sudah memenuhi beban kerja satu semester dalam satuan SKS atau belum, dan seterusnya.
Sehubungan dengan asesor akan sangat menentukan prestasi dosen yang LKD-nya diperiksa dan dinilai. Maka seorang asesor wajib mematuhi dan menjunjung tinggi etika asesor dosen. Tujuannya agar semua dosen memiliki tanggung jawab mengirimkan LKD yang sesuai. Sekaligus memastikan semua dosen berprestasi mendapatkan penilaian bagus dan memperoleh apresiasi dari berbagai pihak. Demikian halnya dengan dosen yang belum memenuhi BKD, bisa terinspirasi dan terpacu untuk menjadi lebih baik lagi.
Tidak terkecuali bagi Asesor BKD di Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL), keberadaan asesor BKD sangatlah penting. Oleh karena itu, demi meningkatkan kuantitas dan kualitas asesor BKD, UIN RIL melalui Lembaga Penjamin Mutu (LPM) menyelenggarakan kegiatan Penyamaan Persepsi dan Rekrutment Asesor BKD.
Kegiatan ini berlangsung secara online (daring) selama dua hari yakni 7-8 September 2022 melalui media Zoom ini diikuti oleh 75 orang dosen, selain dosen dari UIN Raden Intan Lampung juga diikuti oleh peserta dari UIN Kiyai Haji Ahmad Sidiq Jember dan IPDN. Hadir sebagai narasumber yaitu Prof Drs Kumaidi MA PhD Guru Besar Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur yang memberikan materi tentang bimbingan teknis yang memadai, dan materi Penggunaan Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) dari Tim Kemendikbudristek RI.
(SD)