FGD Penyusunan Standar Pelayanan Minimum


LPM UIN RIL – 01 Desember 2022

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) selenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Standar Pelayanan Minimum (SPM) UIN Raden Intan Lampung. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom kampus setempat, Kamis (01/12/2022).

Penerapan seluruh komponen Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI) dituangkan ke dalam Standar Pelayanan Minimum UIN Raden Intan Lampung. Penyusunan SPM juga memperhatikan strategi pemerintah dalam Higher Education Long Term Strategy (HELTS) bahwa perguruan tinggi harus mempunyai ciri nation’s competitiveness yaitu kontribusi produk dan jasa dalam pasar dunia, otonomi dengan pendekatan terbaik dalam pengelolaan sistem pendidikan tinggi, dan kemampuan organisasi untuk mengembangkan kebebasan akademik, inovasi, kreativitas dan knowledge sharing serta mempertimbangkan semakin tingginya daya saing perguruan tinggi di Indonesia.

Sesuai yang disampaikan oleh Dr. Jamal Fakhri selaku yang mewakili Ketua LPM menyebutkan bahwa penyusunan dokumen SPM UIN Raden Intan Lampung ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Pelayanan Minimum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada Kementerian Agama.

Rektor menekankan kegiatan apapun baik akademik maupun non akademik, harus bermuara pada visi besar transformasi kelembagaan untuk mewujudkan perguruan tinggi yang menjadi rujukan internasional dalam pengembangan ilmu-ilmu keislaman yang integratif-multidisipliner berwawasan lingkungan tahun 2035. “Dengan adanya SPM ini, tentu kita berharap dapat dijadikan pemicu agar pelayanan di kampus kita dapat terus ditingkatkan,” pungkas Prof Wan sekaligus membuka secara resmi FGD.